Pengumuman Resmi tentang Standarisasi Pernyataan Netralitas Transaksi Platform QQLink, Penentuan Anti-Kecurangan, Arbitrase Sengketa, dan Keamanan Data

9 September

Pengguna terhormat, pengelola komunitas, mitra bisnis, dan penyedia layanan ekosistem platform QQLink:

Sebagai infrastruktur global yang mengintegrasikan komunikasi instan, penerjemahan lintas bahasa, dan penyelesaian pembayaran multi-rantai, platform QQLink senantiasa berkomitmen untuk membangun lingkungan interaksi digital yang adil, efisien, dan terpercaya bagi pengguna di seluruh dunia. Seiring dengan ekspansi ekosistem yang cepat, skenario interaksi bisnis semakin beragam. Namun, dalam pemantauan operasional harian dan investigasi keluhan pelanggan baru-baru ini, platform menemukan bahwa beberapa komunitasAda beberapa pelanggaran yang dilakukan bersama klien, dan platform juga perlu mengoptimalkan manajemen serta menyempurnakan sistem di beberapa aspek..

Untuk mengembalikan keadaan pada asalnya, memperjelas batasan hak dan tanggung jawab, menyeragamkan standar penilaian, serta melindungi privasi data pengguna dengan ketat, Pusat Manajemen Operasi Platform setelah melalui peninjauan oleh Komite Kepatuhan, dengan ini secara resmi menerbitkan pengumuman ini kepada seluruh jaringan. Pengumuman ini terdiri dari empat pilar norma utama, dan semua pihak yang terlibat diharapkan untuk mematuhinya dengan ketat:

1. Pernyataan Netralitas Platform dan Perjanjian Penafian Layanan Teknis

Pasal 1 (Posisi Teknologi Netral)

Platform ini secara ketat mengikuti "Prinsip Netralitas Teknologi", secara hukum diposisikan sebagai penyedia layanan teknologi komunikasi terdistribusi dasar, sistem komunikasi instan, dan pertukaran informasi jaringan yang netral. Platform ini ibarat infrastruktur jaringan pipa air dan listrik atau jalan raya informasi modern, yang tidak terlibat, tidak menangani, tidak mendukung, atau menjamin kelompok, komunitas, atau mitra usaha mana pun yang didirikan, dimulai, atau diorganisir secara internal oleh mereka sendiri.Hiburan, penyelesaian keuangan secara pribadi atau transaksi entitas perdata dan komersial. Platform tidak bertanggung jawab atas kewajiban kinerja bersama atau jaminan penuh terhadap hasil transaksi ekonomi yang diorganisir secara spontan oleh pihak ketiga manapun.

Pasal Kedua (Otonomi Kelompok dan Tanggung Jawab Perdata Mandiri)

Komunitas memiliki atribut otonom yang tinggi. Pendiri grup (termasuk namun tidak terbatas pada pemilik grup, tim manajemen, dan entitas operasional bisnis) bertanggung jawab sepenuhnya, eksklusif, dan independen secara hukum atas semua aturan, tindakan manajemen sehari-hari, pedoman aktivitas, transaksi keuangan, serta pemenuhan kewajiban perdata dan komersial yang diumumkan di dalam grup. Anggota grup yang secara sukarela bergabung dengan grup eksternal dan berpartisipasi dalam aktivitasnya dianggap telah mengetahui dan menyetujui lingkungan otonom grup tersebut, serta secara sukarela menanggung risiko pemenuhan kredit oleh pihak lawan dan risiko transaksi entitas perdata dan komersial.

Pasal 3 (Pembebasan Tanggung Jawab dan Batasan Kekuasaan Publik)

Setiap perselisihan sipil atau komersial yang melibatkan pihak ketiga terkait sengketa kinerja dalam grup, konflik pembagian keuntungan, janji yang tidak terpenuhi, ketidakpuasan terhadap penyelesaian hadiah atau saldo, dan sebagainya, merupakan perselisihan antara subjek sipil yang setara. Hal ini harus diselesaikan melalui negosiasi langsung oleh pihak-pihak yang bersengketa, mediasi internal, atau melalui jalur hukum dan arbitrase yang sah dan tepat. Kecuali berdasarkan kewajiban hukum yang secara jelas diatur oleh undang-undang dan peraturan, atau sesuai dengan aturan anti-pencucian uang dan keamanan sistem yang telah ditetapkan oleh platform, platform secara tegas dan teguh menolak segala instruksi pribadi, intervensi hubungan, atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan sepihak. Platform tidak akan sembarangan mengintervensi, membatasi, menyita, atau mengelola akun dan aset digital pengguna lain. Otoritas pengendalian risiko akun platform adalah alat publik untuk menjaga ketertiban jaringan, dan dilarang keras bagi individu atau organisasi mana pun untuk menggunakannya sebagai alat pribadi.

II. "Standar Penentuan Kecurangan Pelanggaran dan Penanganan Perilaku Tidak Normal"

Pasal 1 (Prinsip Penetapan)

Platform ini berpegang pada prinsip inti "didorong oleh teknologi, berbasis catatan log, bukti lebih dulu, prosedur yang benar" dalam menentukan berbagai tindakan curang dan pelanggaran. Fakta lebih kuat daripada argumen, data lebih penting daripada kata-kata. Platform ini dengan tegas menyatakan: segala bentuk dugaan subjektif sepihak, pernyataan lisan, klaim samar, tuduhan emosional, atau bahan laporan yang tidak didukung oleh bukti fakta teknis dari sistem dasar, tidak akan diterima oleh departemen teknologi dan pengendalian risiko platform sebagai dasar untuk penentuan hukuman.

Pasal 2 (Definisi Tindakan Kecurangan yang Melanggar Aturan)

Platform menganggap perilaku curang yang melanggar aturan memiliki batasan teknis yang ketat, secara ketat terbatas pada perilaku berikut yang menggunakan sarana teknis untuk merusak lingkungan yang adil dan keamanan sistem:

1. Penyusupan Cheat: Mengembangkan, menyebarkan, atau memanfaatkan program cheat, alat injeksi memori, skrip bantuan cheat, atau alat otomatisasi curang yang tidak sah untuk menyusup ke platform atau mengganggu operasi normal aplikasi;

2. Pembobolan dan modifikasi protokol: Melakukan rekayasa balik, dekompilasi, pembobolan paket data komunikasi terhadap protokol komunikasi antara klien platform dan server dasar, atau secara sepihak memodifikasi parameter data transmisi;

3. Eksploitasi Celah untuk Arbitrase Jahat: Memanfaatkan kelemahan logika konkurensi sistem platform, cacat penundaan jaringan, atau celah serangan replay untuk melakukan arbitrase jahat, serangan pengeluaran ganda (double spending), atau menyebabkan ketidakseimbangan buku besar data.

4. Credential Stuffing dan Penipuan Kolaboratif: Memalsukan kode karakteristik perangkat, membuat banyak akun palsu secara massal untuk melakukan percobaan credential stuffing, penipuan kolaboratif melalui jaringan terdistribusi, atau meluncurkan serangan frekuensi tinggi yang tidak normal terhadap antarmuka sistem.

Pasal 3 (Prosedur Pembuktian dan Pemeriksaan Ulang Teknis)

Persyaratan Pembuktian yang Terstandarisasi:Pihak pelapor yang mengklaim adanya kecurangan tingkat sistem oleh pihak lain harus mengikuti prosedur pembuktian standar. Pihak pelapor wajib mengirimkan tiket resmi yang valid melalui saluran tiket online resmi dalam waktu 2 jam setelah kejadian, dengan mencantumkan elemen bukti kunci berikut:

• Akun yang diduga tidak normalAkun atau nama panggilan, dll.;

• Stempel waktu operasi bisnis yang tepat, putaran terjadinya anomali, dan nomor transaksi;

• Deskripsi rinci tentang karakteristik anomali dan penjelasan logis yang dapat direproduksi.

Atau tangkapan layar dan rekaman layar terkait.

Setelah menerima tiket kerja resmi, pusat pengendalian risiko teknis platform akan mengambil data mentah komunikasi dari lapisan dasar, log urutan waktu inti server, data respons antarmuka, serta catatan tanda tangan klien untuk melakukan verifikasi silang multidimensi yang tertutup. Melalui pemeriksaan mendalam berbasis sistem dan pelacakan sumber,untukmenyontektunggu yang tidak normalperilakumelakukan penilaian akhir,teguh mempertahankanPengguna Setarahak dan kepentingan yang sah.

Pasal 4 (Standar Gradasi Hukuman atas Pelanggaran)

Untuk perilaku curang menggunakan alat bantu teknis yang telah dikonfirmasi kebenarannya melalui verifikasi silang antara pakar keamanan teknis platform dan log, platform akan menerapkan sanksi bertingkat yang ketat sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan:


Tingkat HukumanIdentifikasi Teknis Pelanggaran AturanTindakan Penanganan dan Sanksi Sistem
Pelanggaran tingkat dasar (ringan/percobaan)Menggunakan skrip otomatisasi ringan tanpa izin untuk mencoba, tetapi tidak menyebabkan kerusakan data sistem atau kerugian keuangan yang substansial.• Memicu peringatan keamanan sistem dan melakukan pemaksaan log out akun; • Membatasi izin berbicara dalam grup dan interaksi tertentu untuk akun yang terlibat selama 24-48 jam; • Dicatat dalam daftar pengawasan kepatuhan manajemen risiko.
Pelanggaran tingkat menengah (menyebabkan keuntungan nyata)Menggunakan alat pihak ketiga untuk melanggar beberapa aturan, memanfaatkan celah konkurensi untuk arbitrase yang tidak normal dan memperoleh keuntungan material.• Membekukan semua fungsi akun yang terlibat dalam pelanggaran selama 7 hingga 30 hari; • Menarik dan menyita seluruh keuntungan ilegal yang diperoleh melalui cara curang yang melanggar aturan; • Memerintahkan untuk memperbaiki lingkungan keamanan dalam batas waktu yang ditentukan.
Pelanggaran Serius (Perusakan Parah/Kelompok)Membalikkan rekayasa protokol, menyuntikkan trojan atau cheat, melakukan serangan double-spending, melakukan serangan kolaboratif credential stuffing, atau menyebabkan kerugian aset yang signifikan.• Membekukan akun secara permanen, menyita pendapatan ilegalnya, dan memasukkannya ke dalam daftar hitam selamanya; • Menerapkan pemblokiran tingkat perangkat keras dan tingkat rute di seluruh jaringan terhadap kode identifikasi fisik unik perangkat (IMEI/MAC) dan segmen IP jaringan; • Mempertahankan hak untuk menyerahkan kasus ke otoritas penegak hukum guna penuntutan pidana.

III. "Aturan Detail Arbitrasi Sengketa Pengguna dan Penanganan Keluhan Pelanggan"

Pasal 1 (Mekanisme Penerimaan Keluhan dan Perlindungan Dua Arah)

Untuk memastikan setiap permintaan hukum peserta dilindungi, platform secara khusus menyediakan [Saluran Eksklusif Arbitrase Sengketa Resmi dan Penerimaan Keluhan Pelanggan] yang netral dan adil. Ekosistem yang sehat dan makmur harus dibangun di atas dasar kesetaraan hak dan tanggung jawab serta kepercayaan timbal balik. Platform dengan tegas menegaskan kembali: platform dengan tegas menolakSetiap tindakan kecurangan, sekaligus melakukan pengepungan menyeluruhbertingkah seperti anak kecilPerbuatan tidak terpercaya, dengan tegas menghancurkan intimidasi sepihak, menjaga tatanan ekosistem platform yang jernih dan adil.

Pasal Kedua (Sanksi atas Perilaku Tidak Jujur dan Tidak Membayar oleh Pedagang/Admin Grup)

Kontrak harus dipatuhi, reputasi bisnis tidak boleh diinjak-injak. Jika subjek pedagang atau manajer grup menunjukkan salah satu dari situasi berikut, platform secara langsung menetapkannya sebagai 'mengganggu ketertiban platform secara sengaja dan melanggar kontrak sepihak':

1. Menunda-nunda pembayaran: Dalam operasi normal aturan komunitas yang telah ditetapkan, menolak membayar atau menunda penyelesaian normal pengguna tanpa alasan yang jelas (seperti sistem lag, keuangan tidak ada, data tidak sesuai, dll.) untuk waktu yang tidak terbatas;

2. Pelanggaran dengan mengeluarkan dan memblokir: Menyalahgunakan wewenang sebagai pemilik grup atau admin, mengeluarkan anggota yang mematuhi aturan dan memperjuangkan hak mereka secara sah dari grup, membisukan atau memblokir dengan sengaja untuk memutus saluran pembayaran mereka;

3. Pemalsuan Kecurangan dan Tekanan pada Layanan Pelanggan: Memalsukan fakta bahwa pengguna menggunakan cheat atau alat bantu curang, lalu mengintimidasi, melecehkan, membujuk, atau menggunakan pendekatan emosional untuk memaksa staf layanan pelanggan dan tim teknis platform membantu membekukan akun peserta yang sah.

Setelah diverifikasi oleh tim teknologi dan layanan pelanggan, platform tidak akan lagi memberikan perlindungan layanan teknologi kepada pihak yang tidak memenuhi komitmennya. Sanksi bertahap yang ketat akan diterapkan terhadap grup yang terlibat dan entitas pengelolanya, termasuk tetapi tidak terbatas pada: penurunan peringkat dan eksposur di seluruh jaringan, pembekuan fungsi dana komunitas, pembubaran paksa grup yang melanggar, penyitaan dana jaminan kepatuhan untuk kompensasi awal kepada pengguna yang dirugikan, hingga penghentian permanen semua layanan akses teknologi dan dimasukkan ke dalam daftar hitam industri.

Pasal 3 (Hak Gugatan Hukum Pengguna yang Dikendalikan dan Mekanisme Perlindungan Waktu Terbatas 24 Jam)

Setiap pengguna yang dikenakan pembatasan penggunaan sementara atau pembekuan sementara perlindungan karena laporan eksternal atau peringatan risiko mendadak, memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mengajukan banding sejak menerima pemberitahuan sistem. Untuk mencegah penundaan yang disengaja dan memastikan kecepatan perputaran dana serta aset pengguna, platform dengan tegas menetapkan [Komitmen Jaminan Wajib 24 Jam]:

• Tim arbitrasi keluhan pelanggan platform akan memberikan umpan balik resmi kepada pengadu mengenai simpul verifikasi saat ini dan kemajuan pemeriksaan dalam waktu 24 jam setelah menerima tiket pengaduan resmi;

• Departemen pengendalian risiko teknis mengambil data urutan interaksi asli dasar dalam waktu 24 jam dan memberikan kesimpulan penilaian ulang teknis yang jelas;

• Jika dalam waktu 24 jam setelah batas waktu berakhir, pelapor tidak dapat memberikan bukti teknis objektif yang memenuhi standar yang disebutkan sebelumnya, dan sistem platform tidak mendeteksi adanya anomali komunikasi dasar, mekanisme perlindungan sistem akan...maka dianggapPicu, sepenuhnya mencabut pembatasan akun, memulihkan semua fungsi.

Organisasi atau individu mana pun dilarang menggunakan dalih "membantu penyelidikan" untuk secara tidak langsung melanggar hak sah seseorang dalam mengelola propertinya.

IV. "Kebijakan Perlindungan Privasi dan Panduan Kepatuhan Keamanan Data"

Pasal 1 (Kepemilikan Data dan Isolasi Fisik yang Ketat)

Seluruh data registrasi, kredensial identitas, saldo aset akun, detail deposit dan penarikan, alamat IP login, sidik jari perangkat, catatan rute node jaringan, serta catatan komunikasi instan ujung ke ujung grup yang dihasilkan pengguna selama menggunakan platform merupakan aset data sensitif inti yang dilindungi oleh platform. Data ini dilindungi secara ketat oleh standar internasional perlindungan privasi pribadi dan peraturan keamanan platform. Platform secara ketat menjalankan kewajiban perlindungan keamanan sebagai wali amanat data, menggunakan arsitektur pemisahan kewenangan nol-kepercayaan tingkat atas, mekanisme isolasi fisik tingkat perangkat keras, serta enkripsi kuat ujung ke ujung di seluruh proses untuk memastikan keamanan absolut data pengguna selama transmisi dan penyimpanan.

Pasal Kedua (Garis Merah yang Tidak Boleh Dilewati tentang Larangan Pengalihan Data ke Pihak Ketiga atau Pedagang Eksternal)

Privasi pengguna dan data dasar adalah garis hidup platform. Platform menetapkan [Batas Merah Mutlak untuk Output Data]: Dilarang keras membocorkan, mengekspor, mengambil tangkapan layar, atau menyerahkan data pribadi, catatan transaksi, atau log sistem asli dari pengguna yang dilaporkan atau pengguna normal lainnya kepada pedagang, pemilik grup, tim manajemen, mitra strategis, atau entitas komersial pribadi mana pun. Pedagang eksternal atau pengelola grup tidak boleh meminta data dasar pengguna lain dari platform dengan alasan apa pun, baik untuk 'rekonsiliasi internal bisnis', 'pemeriksaan multi-dimensi anti-kecurangan', 'pelacakan pelaku yang menghindari kewajiban', atau alasan investigasi komersial, pribadi, atau sengketa lainnya. Staf layanan pelanggan, teknologi, dan operasi platform dilarang keras mengungkapkan data non-publik kepada pihak eksternal tanpa wewenang. Pelanggar akan segera diserahkan ke departemen hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Pasal 3 (Kondisi Pengecualian Hukum dan Pengungkapan Rantai Kepatuhan)

Untuk mematuhi batas kepatuhan hukum internasional dan lokal, pengambilan data platform, permintaan bukti, dan pengungkapan pengecualian hanya dilakukan dalam situasi hukum berikut dan dengan ketat mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan:

1. Persyaratan dokumen penegakan hukum peradilan: Dokumen resmi yang dikeluarkan secara sah oleh lembaga peradilan negara yang memiliki yurisdiksi hukum yang sah, lembaga penyelidikan kepolisian, atau badan pengawas penegakan hukum administratif, yang memiliki kekuatan hukum, seperti pemberitahuan bantuan eksekusi, perintah pengambilan bukti, atau dokumen pencarian.

2. Alur Khusus Kepatuhan Properti: Dokumen terkait setelah diperiksa dan dikonfirmasi kebenarannya oleh tim hukum platform dan penanggung jawab kepatuhan tertinggi dari segi kepatuhan hukum, akan diserahkan langsung kepada petugas penegak hukum yang berwenang melalui saluran kepatuhan resmi khusus. Seluruh proses dilengkapi dengan tanda tangan digital dan pencatatan dokumentasi pemanggilan.

3. Dilarang keras transmisi pribadi: Setiap orang dilarang keras untuk mengirim atau meneruskan materi apa pun yang melibatkan data pengguna melalui perangkat lunak pesan instan pribadi seperti WeChat, Telegram, QQ, WhatsApp, atau saluran enkripsi non-resmi lainnya. Jika tindakan tersebut melanggar hukum atau merupakan kejahatan, platform akan dengan tegas menyerahkan kasus tersebut ke lembaga penegak hukum untuk dituntut secara pidana tanpa toleransi.

V. Ringkasan dan Ikrar Konvensi

Peradaban bisnis digital berasal dari penghormatan terhadap kontrak; martabat platform dasar berdiri di atas kesetiaan pada netralitas. Platform QQLink tidak bermaksud menjadi 'pengambil keputusan' yang ikut campur dalam persaingan bisnis sah berbagai pihak, tetapi akan teguh sebagai 'penjaga gerbang' yang membela aturan permainan yang adil dan bukti fakta objektif. Kami tidak memihak kelompok mana pun yang kuat, juga tidak mentolerir penipuan atau pelanggaran kepercayaan; kami sadar betul bahwa nilai teknologi terletak pada memberdayakan niat baik, bukan membiarkan keserakahan.

Pengumuman ini berlaku segera setelah diterbitkan. Semua pengguna QQLink, pemilik grup, danpenggunaHarus menjadikan pengumuman ini sebagai pedoman, menyesuaikan perilaku sendiri, menghargai kredibilitas pribadi, dan bersama-sama memelihara ekosistem digital baru yang adil, transparan, wajar, dan teratur.

Pusat Manajemen Operasi Global Platform QQLink
QQLink Komite Pengendalian Risiko dan Kepatuhan
September 2026sembilanhari